seguntang.tebarkan.com/ – Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Rapat juga dirangkaikan dengan pengambilan keputusan DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, 30 Juli 2026.
Paripurna dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas H. Supriyanto, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, anggota DPRD, unsur Forkopimda yang di antaranya Kejaksaan Negeri, perwakilan Polres, Kodim 0406, para camat se-Kabupaten Musi Rawas, staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan laporan pembukaan sidang dan menyatakan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Dengan demikian, seluruh agenda rapat dapat dilaksanakan secara sah.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasannya, masing-masing komisi menyampaikan hasil evaluasi, masukan, serta rekomendasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai masukan dari komisi-komisi, DPRD Kabupaten Musi Rawas mengambil keputusan terhadap Raperda tersebut. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, serta seluruh pihak yang telah bekerja secara maksimal sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
“Semoga seluruh keputusan yang telah dihasilkan melalui pembahasan ini memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas serta menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yani Yandika.
Usai seluruh agenda selesai dilaksanakan, pimpinan sidang secara resmi menutup rapat paripurna dengan mengucapkan rasa syukur.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, diharapkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas semakin memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan APBD tersebut juga diharapkan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Musi Rawas pada tahun-tahun mendatang.(ADV)